Rabu, 15 Juli 2026
Beranda / /

  • Pakar: KUHAP Baru Pertegas Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah
    Polkum | 1 hari lalu
    Pakar: KUHAP Baru Pertegas Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

  • KUHP Nasional Prioritaskan Pidana Nonpenjara, Berlaku Mulai 2026
    Polkum | 6 bulan lalu
    KUHP Nasional Prioritaskan Pidana Nonpenjara, Berlaku Mulai 2026

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 akan mengedepankan pidana nonpenjara sebagai bagian dari upaya memanusiakan sistem hukum pidana di Indonesia.

  • Wamenkum: KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP
    Polkum | 8 bulan lalu
    Wamenkum: KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru belum dapat diimplementasikan tanpa adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pula. Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan-ketentuan dalam KUHP Nasional yang belum diatur dalam KUHAP yang lama.